Indo Green
Indo Green
Hukum

Pengusaha Buah Laporkan Mitra Program MBG, Tagihan Ratusan Juta Belum Dibayar Selama 7 Bulan

Seorang pengusaha buah di Kota Bandar Lampung melaporkan mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polda Lampung karena pembayaran pesanan buah senilai sekitar Rp170 juta belum diterima meski barang telah dikirim sejak tujuh bulan lalu.

Penulis: Romadhon Al Fikr
Diterbitkan: Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 12.31
Diperbarui: 13 Sep 2026
4 menit baca127 dibaca0 dibagikan0 disukai
Ukuran:
Bagikan:
Pengusaha Buah Laporkan Mitra Program MBG, Tagihan Ratusan Juta Belum Dibayar Selama 7 Bulan

Indo Green - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi perhatian aparat kepolisian di Lampung. Seorang pengusaha buah asal Kota Bandar Lampung, Yatni Sumarni (56), mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp170 juta setelah pembayaran atas pasokan buah untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tak kunjung diterima selama tujuh bulan.

Merasa tidak memperoleh kepastian penyelesaian, Yatni akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Laporannya telah diterima Polda Lampung dengan nomor LP/B/10/I/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dalam laporan itu, ia menduga telah menjadi korban penipuan karena seluruh barang yang dipesan telah diterima, tetapi pembayaran tidak pernah direalisasikan hingga saat ini.

Kerugian yang dialami Yatni berasal dari pengiriman buah dalam jumlah besar untuk mendukung kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis. Pesanan tersebut terdiri atas 13 ton melon dengan nilai sekitar Rp148 juta serta 2.950 buah nanas senilai kurang lebih Rp21 juta. Seluruh komoditas itu telah dikirim sesuai permintaan pemesan.

ADVERTISEMENT

Menurut Yatni, tidak ada kendala selama proses distribusi. Buah-buahan dikirim sesuai kesepakatan, namun setelah barang diterima, pembayaran yang dijanjikan terus tertunda hingga berbulan-bulan.

"Semua buah pesanan sudah kami kirimkan, tetapi terlapor tidak kunjung membayar sampai sekarang. Sudah tujuh bulan berlalu tanpa ada iktikad baik, makanya kami terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum," ungkap Yatni, Rabu (15/7/2026).

Yatni menjelaskan, pada awal kerja sama dirinya tidak menaruh rasa curiga kepada mitra dapur tersebut. Seluruh transaksi berjalan lancar dan pembayaran dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati. Kondisi itu membuat kepercayaan antara kedua belah pihak terbangun dengan baik.

Persoalan mulai muncul ketika nilai pesanan meningkat. Setelah pengiriman buah dalam jumlah yang lebih besar dilakukan, pembayaran justru berhenti. Berbagai upaya komunikasi disebut telah dilakukan, namun hingga tujuh bulan berlalu belum ada penyelesaian maupun kepastian pelunasan dari pihak yang dilaporkan.

Karena tidak menemukan titik terang, Yatni memutuskan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian agar memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan haknya sebagai pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya dalam menyediakan barang pesanan.

Polda Lampung membenarkan telah menerima laporan tersebut. Aparat kepolisian menegaskan bahwa perkara masih berada pada tahap awal penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan apakah telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan korban.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan."

"Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi peristiwa yang dilaporkan oleh korban," tegas Kombes Pol Yuni.

Hingga kini kepolisian belum menetapkan adanya tersangka maupun menyampaikan kesimpulan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah seluruh bukti dan keterangan saksi dinilai cukup untuk menggambarkan secara utuh peristiwa yang terjadi.

BACA JUGA: Warga Patungan Rp1 Miliar, Jembatan Nasional yang Putus Akhirnya Berdiri Lagi

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha yang menjadi pemasok barang dalam proyek berskala besar, termasuk program pemerintah. Kerja sama yang diawali dengan transaksi lancar tidak selalu menjamin keamanan pembayaran pada tahap berikutnya. Karena itu, kesepakatan tertulis, mekanisme pembayaran yang jelas, serta dokumentasi pengiriman barang menjadi aspek penting untuk meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Di sisi lain, perkara ini juga menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut melibatkan banyak pelaku usaha lokal sebagai penyedia bahan pangan. Apabila terjadi persoalan pembayaran, bukan hanya hubungan bisnis yang terdampak, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha terhadap keberlangsungan rantai pasok program tersebut. Namun demikian, dugaan dalam perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian sehingga seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penanganan perkara kini berada di tangan penyidik Polda Lampung. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau justru mengarah pada sengketa perdata. Apa pun hasil akhirnya, penyelesaian yang transparan dan sesuai hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus menjaga iklim kemitraan yang sehat antara pelaku usaha dengan pihak penyelenggara program.

BACA JUGA: Masyaallah! Ibu di Mamuju Tengah Lahirkan Bayi Kembar Empat, Semua Bayi Selamat

Advertisement

Apakah Anda menyukai artikel ini?

Berikan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme independen dan artikel berkualitas.

R

Ditulis oleh

Romadhon Al Fikr

Jurnalis & kontributor Indo Green

Pengusaha Buah Laporkan Mitra Program MBG, Tagihan Ratusan Juta Belum Dibayar Selama 7 Bulan — Indo Green — Indo Green